Tugas dan Fungsi mereka sama dengan Petugas AVSEC pada umumnya namun perbedaannya adalah Mereka Memiliki Pangkat dan Golongan Ruang artinya AVSEC berstatus PNS adalah Aparatur Sipil Negara yang dalam kepangkatannya dapat menduduki Jabatan Struktural dalam Pemerintahan.
Foto Siswa Senior AVSEC (PNS/ASN Kementerian Perhubungan) sedang dalam masa pendidikan Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Jayapura. |
Gaji Pokok Anggota AVSEC PNS sama dengan PNS pada Instasi lainnya yaitu mulai dari Pangkat Terendah yaitu Pengatur Muda/Golongan IIa (PNS baru) berkisar antara 2,5 Juta'an sampai pangkat pada pangkat Penata Muda tingkat 1/Golongan IIIb berkisar antara 4 juta'an.
AVSEC PNS juga memiliki Tambahan Gaji yang di Sebut Sebagai Tunjangan Kinerja Sesuai dengan Kewenangan mereka dalam menjalankan tugasnya yaitu Tingkat Basic, Junior dan Senior.
Gaji Sebagai Petugas AVSEC Basic adalah berkisar 2 Jutaan, AVSEC Junior Berkisar 2,8 Jutaan dan AVSEC Senior berkisar 3,3 Jutaan.
Jadi contohnya jika Seorang Petugas AVSEC berstatus PNS dengan Pangkat Golongan Pengatur Muda/IIa pada tingkat Junior AVSEC akan memiliki Gaji 5,3 Juta perbulan, belum lagi di tambah dengan Tunjangan Kemahalan, Uang Lauk Pauk dan lain-lainnya.
Hal inilah juga yang membuat pekerjaan sebagai AVSEC PNS menjadi pekerjaan yang di incar banyak orang muda di jaman sekarang.