Apakah Personel AVSEC itu PNS atau bukan?
Dalam SKEP 2765 tahun 2010, yang di maksud dengan personil avsec ialah "setiap personel yang telah memiliki lisensi dan diberi tugas dan tanggung jawab di bidang keamanan penerbangan".
Itu berarti bahwa tidak semua orang yang melaksanakan tugas pengamanan di bandar udara dapat di sebut sebagai personil AVSEC kecuali personil yang memiliki LISENSI.
Jadi AVSEC itu PNS atau bukan?
Bisa disebut Personel AVSEC itu PNS bisa juga tidak, tergantung dimana petugas AVSECnya bekerja.
Contohnya AVSEC Gapura Angkasa, adalah petugas Keamanan PT. Gapura Angkasa yang memiliki Lisensi. Tugasnya adalah mengamankan Penumpang Garuda dan barang selama Penumpang masih berada di darat (sebelum naik pesawat)serta aset PT. Gapura Angkasa sendiri seperti kantor dan Pesawat.
Bisa disebut Personel AVSEC itu PNS bisa juga tidak, tergantung dimana petugas AVSECnya bekerja.
Contohnya AVSEC Gapura Angkasa, adalah petugas Keamanan PT. Gapura Angkasa yang memiliki Lisensi. Tugasnya adalah mengamankan Penumpang Garuda dan barang selama Penumpang masih berada di darat (sebelum naik pesawat)serta aset PT. Gapura Angkasa sendiri seperti kantor dan Pesawat.
Pada Bandar Udara yang dikelola oleh Kementerian
Perhubungan dan dipimpin oleh seorang Kepala Bandara (KABANDARA) biasanya
memiliki Bidang/Unit/Seksi Keamanan Penerbangan dan semua petugas
AVSECnya adalah PNS/ASN Perhubungan Udara yang berlisensi.
Sementara pada Bandar Udara yang dikelola oleh PT. Angkasa Pura I dan II yang dipimpin oleh seorang President Director, para petugas AVSECnya adalah karyawan PT. Angkasa Pura sendiri yang tentunya telah melalui proses Pendidikan khusus Keamanan Penerbangan dan memiliki Lisensi.
Tugas para anggota AVSEC pada dua Bandara seperti ini sangat luasa, yaitu dari Melakukan Pemeriksaan Keamanan pada setiap orang, penumpang dan barang yang masuk ke area Bandar Udara termasuk semua Karyawan dan Pegawai yang bekerja di Bandara itu sendiri, hingga mengamankan seluruh wilayah Bandar Udara dan peralatan Vital milik Bandara.
Tentu sulit untuk membedakan mana Petugas AVSEV yang PNS dan mana yang Karyawan Perusahaan:
Sementara pada Bandar Udara yang dikelola oleh PT. Angkasa Pura I dan II yang dipimpin oleh seorang President Director, para petugas AVSECnya adalah karyawan PT. Angkasa Pura sendiri yang tentunya telah melalui proses Pendidikan khusus Keamanan Penerbangan dan memiliki Lisensi.
Tugas para anggota AVSEC pada dua Bandara seperti ini sangat luasa, yaitu dari Melakukan Pemeriksaan Keamanan pada setiap orang, penumpang dan barang yang masuk ke area Bandar Udara termasuk semua Karyawan dan Pegawai yang bekerja di Bandara itu sendiri, hingga mengamankan seluruh wilayah Bandar Udara dan peralatan Vital milik Bandara.
Tentu sulit untuk membedakan mana Petugas AVSEV yang PNS dan mana yang Karyawan Perusahaan:
Untuk mengetahui Seorang AVSEC itu PNS atau bukan bisa
dilihat atribut yang di pasang pada pakaian Sang petugas AVSEC.
berikut ini salah satu Contoh atribut yang digunakan
Personel AVSEC berstatus PNS.
1. Pada saku dada sebelah kiri ada pin Kementerian Perhubungan.
Bagi PNS yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun sering menggunakan Papan tanda Penghargaan Satyalancana Karya Satya x, xx, xxx dan xxxx tepat diatas saku kiri baju.
Bagi PNS yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun sering menggunakan Papan tanda Penghargaan Satyalancana Karya Satya x, xx, xxx dan xxxx tepat diatas saku kiri baju.
2. Pada saku kanan diatas nama petugas terdapat wing
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara/Directorat General of Civil
Aviation(DGCA).