LENCANA PERHUBUNGAN YANG BENAR

Perhubungan adalah satu kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi, artinya direktorat dan dinas dibidang transportasi baik Udara Laut serta darat semuanya berada di bawah Kementerian Perhubungan.
Beretapa waktu yang lalu Kementerian Perhubungan dibawah Menteri Ignasius Jonan mengeluarkan Peraturan menteri Tentang Pakaian Dinas Pegawai di lingkunga Kementerian Perhubungan yaitu PM 19 Tahun 2015 (pengganti PM 72 tahun 2014) untuk menegaskan tentang pakaian dinas dan atribut perhubungan.

Namun beberapa waktu belakangan ini terlihat penggunaan atribut dan pakaian dinas yang tidak sesuai PM 19 Tahun 2015, salah satunya adalah Lencana Perhubungan.
Berikut ini gambar adalah lencana perhubungan yang tampak sering di pakai di lingkungan kementerian perhubungan :
 
Kelihatannya keren tapi beberapa diantaranya bukan merupakan lencana yang benar.

Lencana yang benar dalam peraturan menteri nomor 19 tahun 2015 seperti dijelaska pada lampiran bagian E  adalah sebagai berikut:
 
dan pada pasal 6 PM 19 tahun 2015 menyebutkan penggunaan atribut yang salah juga bisa di kenakan sanksi.
 

Harapan saya semoga kedepan Aparatur Sipil Negara kita semakin tertib juga penggunaan atribut dan pakaian dinas pemerintah semakin teratur.
close