Apakah AVSEC mendapatkan gaji pensiun di akhir karirnya?


Personil Aviation Security (AVSEC) adalah istilah sebutan secara internasional yang di pakai untuk menyebut seorang petugas keamanan penerbangan sipil dan tidak mungkin dapat di rubah karena istilah ini dipakai secara global, meskipun mereka yang bertugas dibidang Keamanan Penerbangan adalah Seorang Pegawai Negeri, Polisi, Tentara atau Karyawan Perusahaan tetap akan di sebut sebagai AVSEC.

Personel AVSEC berstatus Karyawan Perusahaan tentu akan menerima Pesangon diakhir Karirnya contoh : Karyawan Angkasa Pura 1 dan 2, Gapura Angkasa, Lion Group, Perusahaan2 Regulated Agent dan lain2.

Sedangkan Personel AVSEC Berstatus PNS KEMENHUB, TNI, POLRI, sudah pasti mereka menerima gaji pensiun di akhir karirnya. Personil Keamanan Penerbangan berstatus PNS hanya bertugas di Bandar udara yang Masih dikelola Oleh Kementerian Perhubungan seperti contohnya Bandara Internasional Sentani, Bandara Mutiara SIS All-Jufri Palu, Bandara Internasional Juwata Tarakan, Bandara Wamena, Bandara Pongtiku Toraja, Bandara DEO Sorong, Bandara Rendani Manokwari.

Aviation Security adalah istilah yang melekat pada setiap Petugas Keamanan Penerbangan yang telah berlisensi entah personilnya adalah seorang PNS, TNI, POLRI atau Karyawan Perusahaan mereka akan disebut AVSEC.
 
close