PERSYARATAN KREDIT PNS PADA BANK BRI

Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah bank pemerintah yang terbesar di seluruh Indonesia bahkan sampai ke daerah terpencil yang berfungsi sebagai lembaga penyimpanan uang.
Selain itu BRI juga melayani pembayaran gaji PNS, Pensiunan PNS dan Pinjaman/Kredit PNS.







Sesuai judul postingan ini saya akan membagikan sedikit informasi yang pastinya sangat dibutuhkan oleh para PNS yang sedang berencana untuk mengajukan Pinjaman Uang di BRI/Kredit PNS.

Tahap pertama adalah Beberapa hal yang perlu disiapkan terlebih dahulu dari rumah biar urusannya lancar adalah:
1. SK PN asli (Pengangkatan dari CPNS menjadi PNS)
2. SK Terakhir asli (Pangkat Terakhir)
3. TASPEN asli
4. Foto Copy KTP (+ foto copy KTP suami/istri bagi yang sudah menikah)
5. Foto Copy Kartu Keluarga
6. Pas Foto (Suami dan istri masing-masing satu lembar bagi yang sudah menikah) ukuran 3x4mm
7. Foto copy Rekening Buku Tabungan BRI
8. Foto Copy NPWP
9. Meterai 6000 sebanyak 9 lembar...... Hadehhhhh....

Tahap kedua pergi ke Bank untuk melakukan konsultasi mengenai berapa Jumlah yang ingin dipinjan, pemotongan gaji dalam jangka waktu berapa tahun berapa jumlah gaji yang di potong dan berapa gaji yang tersisa setiap bulannya, kemudian minta Print Rincian / Estimasi Pengajuan Kredit dari BRI beserta Beberapa Surat lainnya seperti :
1. Surat Kuasa Pemotongan Gaji.
2. Surat Rekomendasi dari Pimpinan.
3. Surat Pernyataan.
4. Perincian Gaji
5. Daftar Gaji Kolektif (dan Tunjangan Kinerja jika ada).
Format kelima surat diatas biasanya juga sudah disiapkan pada pada Kantor dimana si PNS bekerja untuk mempermudah pengisian data pada Form Pengajuan Kredit.

Tahap ketiga adalah mengisi Form Pengajuan Kredit dan meminta Persetujuan serta Pertimbangan dari atasan dan dibubuhi Cap Instansi disamping Tanda Tangan Pimpinan/Kepala Kantor.
(di tahap ini Beberapa Surat juga Harus di tempeli Meterai 6000)

Setelah semuanya Lengkap Barulah Form Pengajuan Kredit beserta Semua Persyaratan yang ada di serahkan Kepada Pihak Bank untuk di pertimbangkan.
Jika tidak ada Kendala biasanya dalam waktu kurang dari 2 hari sudah bisa Pencairan.

close