Beberapa waktu rerakhir ini mulai terlihat penggunaan atribut lencana Korpri yang berbeda dari lencana yang dulunya di pakai sehingga Pemerintah dalam hal ini Dewan Pengurus Korpri Nasional mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-02/KU/V/2016 yang menegaskan bahwa Lencana Korpri/ASN tidak mengalami perubahan.
Dengan keluarnya Surat Edaran ini beratri penggunaan lencana selain lencana Korpri/ASN yang tidak sesuai dengan yang ditegaskan dalam Surat Edaran tersebut adalah tidak di benarkan dan tidak sah.